Aplikasi Simkah Dalam Bingkai Pelayanan Prima Dan Modernisasi Pencatatan Nikah Berbasis IT
Aplikasi Simkah Dalam Bingkai Pelayanan Prima Dan Modernisasi Pencatatan Nikah
Berbasis IT
Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) adalah sebuah aplikasi yang berfungsi untuk
mendigitaslisasi data pernikahan,mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, dan akta
nikah. Dan salah satu keunggulan dari simkah yaitu data akta nikah sudah bisa
diketahui atau dikirim ke server bimasislam.kemenag.go.id. Sehingga lebih dini sudah bisa dideteksi
jumlah pernikahan setiap bulannya di seluruh indonesia.
Khususnya di Kabupaten
Karimun, aplikasi ini sudah diterapakan sejak tahun 2011 yang menjadi filot
project untuk jajaran kantor urusan agama (KUA) Se-Kabupaten Karimun adalah KUA
Kecamatan Kundur yang berada di Tanjung Batu, KUA Kecamatan Karimun mulai
menjalankan di Tahun 2014 dan di Ikuti oleh KUA lain-nya.
Informasi tentang keberadaan
serta kemampuan aplikasi ini (SIMKAH) sudah lama diketahui, namun belum bisa
langsung diterapkan karena faktor sarana dibeberapa KUA belum memadai sehingga
belum ada penyeragaman tentang pengelolaan aplikasi SIMKAH secara umum di Kepulauan
Riau khususnya di Kabupaten karimun. Nanti pada Tahun 2016 KUA Se-Kepulauan
Riau menjadikan aplikasi ini sebagai satu bagian dari pelayanan nikah dan rujuk
yaitu dalam pebuatan dokumen NB dan Akta Nikah. Dari hasil pengolahan tersebut,
dengan aplikasi SIMKAH sangat terbantu dalam pengelolaannya dibandingkan cara
manual serta hasil yang sangat memuaskan. Walaupun masih pada tahap pembuatan
NB dan AKTA Nikah namun ini sudah diverifikasi oleh pihak Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Karimun melalui
monitoring dan evaluasi, mudah-mudahan pada tahun 2016 ini aplikasi mengenai pelayanan nikah dan
rujuk dapat merata di Kabupaten Karimun sehingga Simkah 100% online.
Gambar direktori
KUA Se-Kabupaten Karimun
KUA Se- Kabupaten Karimun
yang saat ini menjadi salah satu instansi penerapan zona integritas di jajaran Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Di Kabupaten Karimun Aplikasi ini
masih dijalankan oleh 7 KUA tersebar di Kabupaten Karimun dari Jumlah KUA yang
ada sebanyak 10 Kantor Urusan Agama, yakni Karimun, Kundur, Moro, Meral,
Tebing, Kundur Utara dan Kundur Barat sedangkan 3 KUA lainya Durai, Buru dan
Meral Barat masih tahap proses.
Dengan penerapan
simkah di KUA Kecamatan Karimun maka segala bentuk pelayanan nikah di wilayah
ini menjadi lebih baik, dimana sebelumnya buku nikah dan akta nikah di tulis
secara manual/tulis tangan/membatik, maka dengan diterapakannya aplikasi simkah
semua yang tulis tangan tadi sudah terganti dengan tulisan hasil print out dari
aplikasi simkah tersebut.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun ”Drs. H. Afrizal menyampaikan serta
menghimbau untuk setiap KUA di Kabupaten Karimun untuk mempelajari dan memahami
serta seluk beluk aplikasi simkah
tersebut Kepada Operator Kantor KUA yang sudah menjalan kan aplikasi ini, karna
dengan adanya aplikasi simkah telah membantu kerja staf menjadi lebih ringan
tidak mesti menggunakan metode CBSA (catat buku sampai abis) seperti AKTA NIKAH,
DAFTAR PEMERIKSAAN NIKAH (NB), NC Pengumuman Kehendak Nikah serta Buku Nikah
sudah menggunakan aplikasi tersebut, tergantung bagaimana operator tersebut meng-operasikannya,
mempermudah kerja dan hasilnya bisa di print out juga di online kan”. Sudah ada
metode baru mengapa harus menggunakan metode lama” (ungkapnya).
Dan keunggulan lain dari aplikasi ini,
masyarakat sudah bisa memantau jadwal pernikahan yang dilaksanakan di kantor
KUA Kecamatan Karimun, setiap peristiwa nikah akan diumumkan melalui simkah
online via medsos (facebook) KUA KARIMUN atau bisa langsung mengunjungi website
KUA Kecamatan Karimun yaitu http://kuakecamatankarimun.blogspot.co.id/.
Semoga dengan pelayanan bebasis IT ini
menciptakan pelayanan prima di KUA Kecamatan Karimun (and)
No comments: