PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF
PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF
LANDASAN HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama;
- Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf;
- Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik;
- SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf;
- Foto Copy KK & KTP Wakif 4 lembar,
- Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir dari KUA,
- Foto Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar,
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D) yang akan diwakafkan 4 lembar,
- Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa dan mengisi Formulir Model W.K 4 lembar,
- Menyediakan Materai Rp. 6000,-6 lembar,
- Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.),
- Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW untuk diikrarkan.
UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN, ADAPUN KETENTUAN SBB :
YANG SUDAH SERTIFIKAT HAK MILIK
- Memakai Model W1. tentang Ikrar Wakaf sebanyak 1 lembar untuk PPAIW,
- Memakai Model W2. tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak 3 lembar,
- Memakai Model W2.a tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 4 lembar,
- Memakai Model W5. tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7 atau 8 lembar,
- Memakai Model W7. tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf ke BPN,dari KUA,
- Melampirkan Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copy-nya untuk KUA.
- Model W2. masing-masing diberi materai Rp.6000,-lembar pertama untuk BPN, lembar Kedua untuk PPAIW, dan lembar ketiga untuk Kementerian Agama.
- Model W2.a. lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama.
- Model W5. satu lembar untuk arsip KUA, 1 (satu) lembar untuk BPN, 5 (lima) lembar masing-masing untuk Nadzir, 1 (satu) lembar untuk Kelurahan/Desa serta 1 (satu) lembar untuk Organisasi/Yayasan.
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa diketahui Camat bahwa Tanah tersebut Tidak Dalam Sengketa.
- Memakai Model W1, W2, W2.a, W5, W7,
- Surat Keterangan dari Kelurahan (Model WK),
- Surat Akta Jual Beli/Petok D,
- Surat Keterangan Ahli Waris/Hibah diberi Materai Rp.6000,-
- Surat Permohonan Penegasan Konversi,
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (PMA No. 8/1961),
- Surat Keterangan (PP. 10/1961 dan PMRA No. 2/1962),
- Surat Pernyataan,
- Surat Keterangan Riwayat Tanah,
- Surat Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang,
- SSB -Surat Pajak. Keterangan
- Model W2, dan W2.a.
- Sedangkan b s.d. j masing-masing 4 lembar diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat, Kemudian 3 lembar untuk BPN, dan 1 lembar untuk PPAIW.
- Surat keterangan dari BPN bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Memakai Model W1, W3 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, W5 dan W7, serta W3.a, tentang Salinan Akta Pengaganti Akta Ikrar Wakaf,
- Bila Ada Sertifikat Hak Milik idem I. F,
- Bila Tidak Ada Sertifikat idem II. B s/ d J. Keterangan: Model W3.a lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama.
- Lembar pertama untuk Nadzir,
- Lembar kedua untuk Kementerian Agama,
- Lembar ketiga untuk KUA.
- Untuk Perorangan/Kelompok mengajukan Surat Permohonan Susunan Nadzir diketahui Lurah/Kepala Desa Kepada Kepala KUA.
- Ditiap-tiap Kelurahan/Desa hanya ada 1 Susunan Nadzir.
- Bagi yang sudah ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari Lurah/Kepala Desa dan Camat 4 lembar.
- Bagi yang belum ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari BPN sebanyak 4 lembar.
Pihak yang berkepentingan (Wakif, Nadzir, dan Saksi) datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagiyang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, dll.) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat,
- Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 4,
- Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,
- Susunan Pengurus Organisasi/Yayasan/Masjid atau lainnya yang ditandatangani Ketua dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat,
- Mengisi Formulir Model WK dan WD,
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup,
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf),
- Foto Copy KTP para Saksi,
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar,
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas,
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW/Kementerian Agama untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
No comments: