Layanan Surat Nikah untuk Perkawinan tidak Tercatat
Layanan Surat Nikah untuk Perkawinan tidak Tercatat
Surat nikah itu memang kebutuhan. Ini tentunya bagi orang telah berstatus sebagai suami isteri. Keberadaannya termasuk kemaslahatan ummah. Coba bayangin, jika banyak kebutuhan diri dan keluarga tidak tercapai gara-gara surat nikah, bikin ruwet hidup kan? Seperti keluhan yang disampaikan tadi kepada KUA. Sekali lagi bikin susah hidup. Sumber keributan dan pemicu konflik dalam keluarga. Kalau sudah saling menyalahkan itu, siapa betah di rumah. Bener ngak? Anda berkonsultasi tentang hal ini ke KUA, itu langkah yang bener dan tepat. Bikin anda cepet keluar dari masalah. Ketika anda nikah dan anda tidak punya surat nikah karena sebab tertentu sehingga pernikahan anda tidak tercatat di KUA. Maka jalan yang harus tempuh adalah Itsbat Nikah.
Apa itsbat nikah? Itsbat nikah artinya penetapan nikah. Karena sifatnya penetapan, menimbang, memutus dan menetapkan sah-tidaknya pernikahan. Makanya kewenangan itu ada pada Pengadilan Agama bukan di KUA. Jadi harus sidang di Pengadilan Agama? Jawabannya jelas iya. Mengapa mesti takut datang ke Pengadilan dan ketemu pak hakim? cuma kayak gambar ini ni prosesnya.Saya jamin, ini dak ada hubungannya dengan tahanan. Kalau memang lengkap syaratnya mengapa mesti takut? Dari pada masalah anda gak kunjung selesai gara-gara ngak punya surat nikah, atau malah anda disalahin orang serumah. Mendingan aja ketemu pak hakim di pengadilan Agama. Biar anda berani, punya nyali. Baca petunjuk saya berikut ini :
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
- Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
PERSYARATAN:
- Menghadaplah anda kepada Kepala Desa/Lurah dan mintalah Surat Keterangan Pernah kawin.
- Menghadaplah anda kepada KUA dan minta surat keterangan tidak tercatat di KUA Kecamatan.
- Foto copy KTP satu lembar masing-masing suami dan isteri, dikasih materai 6.000-an dan distempel pos cabang bukan di kecamatan
PROSEDUR:
- Setelah semua persyaratan tersebut ada di tangan anda, maka ajukan dan daftar ke bagian tata usaha di Pengadilan Agama dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Setelah sidang selesai dan anda mendapatkan hasil penetapan Pengadilan, maka ajukan hal tersebut ke KUA Kecamatan untuk didaftarkan, dengan dilengkapi: Kartu Keluarga, Foto KTP, Ijazah masing-masing suami isteri rangkap 1. Kemudian pas photo 2×3 sebanyak 6 lembar.
- Penerimaan surat nikah, setelah anda dimintai keterangan tentang data-data diri anda dan pasangan anda.
Siapa bilang itsbat nikah sulit, Cuma 3 point kok langkah yang harus ditempuh, ngak lebih. dan itu telah amat jelas saya tuliskan langkah-langkahnya. Siapa takut dengan itsbat nikah.
Masih seperti biasa, bagi yang belum paham dan mendapatkan kesulitan. Silakan kontak kami di 0777-21190, KUA Karimun tercinta milik anda. Insya Allah saya layani.
Terima kasih, anda telah mengunjungi kami,
No comments: