Apa Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah
Apa Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah
Apa
Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah - Sedikit
melenceng dari artikel-artikel terdahulu, baiklah pada malam hari ini saya akan
menulis artikel tentang pernikahan yang kebetulan di bulan haji ini banyak sekali orang
yang menikah, menikah adalah satu hal yang paling penting dalam
kehidupan kita, membina rumah tangga dengan pasangan yang mungkin sebelumnya
sudah anda kenal.
Lalu
apa saja hal yang anda lakukan sebelum menikah? Ok, ada baiknya bagi anda-anda
calon mempelai mengetahuinya. Ada beberapa tingkatan yang harus di ketahui oleh
calon mempelai, dan inilah proses
pelayanan pencatatn nikah yang
harus dilakukan sebelum anda menikah.
A : Ke Kantor DESA/KELURAHAN Untuk Mendapatkan.
1.
Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
2.
Surat keterangan asal-usul (Model N2 )
3.
Surat keterangan Orang Tua (Model N3)
4.
Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
B : Pergi ke
Puskesmas
Untuk
1.
Imunisasi TT 1 bagi calon Pengantin wanita
2.
Imunisasi TT II dapat diperoleh d mana saja dengan menunjukan kartu bukti
Imunisasi TT 1
C : Ke kantor
urusan Agama
Untuk
1.
Memberitahukan kehendak menikah
2.
Pemeriksaan nikah
3.
Membayar biaya pencatatan Nikah
4.
Pengumuman kehendak nikah
5.
Mengikuti penataran Calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam
masa 10 hari sebelum akad nikah
6.
Pencatatan Nikah
D : Pelaksanaan
Nikah
1.
Upacara Akad Nikah dilaksanakan di balai nikah (KUA) Kecamatan
2.
Atas permintaan yang bersangkutan upacara nikah bisa di lakukan diluar
Balai Nikah
3.
Memperoleh kutipan Akta Nikah ( Model NA)
Nah itulah proses
pelayanan pencatatn nikah yang mesti anda ketahui, terutama bagi calon istri
dan calon suami yang akan segera mau menikah, dalam jangka satu bulan anda
harus mempersiapkan segalanya. Semoga bermanfaat.
No comments: