"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Keputusan Dirjen Bimas Islam No. Dj.III/600 Tahun 2016 tentang Juklak Pengelolaan PNBP NR

Keputusan Dirjen Bimas Islam No. Dj.III/600 Tahun 2016 tentang Juklak Pengelolaan PNBP NR


KUAKRM. Seiring dengan terbitnya PMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP NR di Luar KUA Kecamatan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Menerbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.III/600 Tahun 2016 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pengganti dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016.

Adapun hal-hal yang baru dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.III/600 Tahun 2016 adalah:
  1. Adanya kewajiban KUA Kecamatan untuk mendokumentasikan berupa foto untuk pelaksanaan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
  2. KPA dapat mengoreksi dan/atau mempertibangkan untuk tidak mecairkan honor dan transpor Penghulu/Kepala KUA/Petugas  dalam hal terdapat laporan pelaksanaan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA di luar kewajaran seperti satu orang Penghulu/Kepala KUA/Petugas menghadiri kegiatan layanan lebih dari 12 peristiwa per hari pada waktu dan tempat yang berbeda.
  3. Transpor Penghulu/Kepala KUA/Petugas dalam melaksanakan layanan dan bimbingan akad nikah di Luar KUA untuk KUA yang bertipologi A, B dan C tidak lagi menggunakan SBM, tetapi disamakan menjadi Rp. 100.000,-/kegiatan.
  4. Tim Pelaksana Administrasi dan Evaluasi PNBP NR Tingkat Wilayah dan Kabupaten/Kota tidak lagi mendapat honor.
  5. Penggunaan dana PNBP NR untuk Komponen Investasi tidak lagi diharuskan mendapat izin terlebih dahulu dari Dirjen Bimas Islam.
  6. Dana PNBP NR dapat digunakan untuk Operasional Kantor dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat, diprioritaskan untuk biaya langganan daya dan jasa.

No comments:

Powered by Blogger.