"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Pequrban

Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Pequrban

Bagi orang yang berniat qurban, mereka dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim)

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa yang ingin berqurban, apabila telah masuk awal Dzulhijah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR. Muslim)
Sebagian ulama syafi’iyah berpendapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat qurban ini hukumnya makruh. Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat hukumnya haram memotong rambut dan kuku bagi pequrban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Tidak ada nash yang tegas yang menyebutkan hikmah larangan tersebut. Pada prinsipnya, karena Rasulullah melarang, maka umatnya pun mentaati larangan tersebut.
Namun para ulama Syafi’iyah menemukan sebagian hikmahnya. Yakni larangan memotong rambut dan kuku tersebut semakin banyak dari anggota tubuh pequrban yang terbebas dari api neraka. Wallahu a’lam bish shawab. [Ibnu K/Bersamadakwah]

No comments:

Powered by Blogger.