"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan

Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan

zakat fitrah penyempurna puasa ramadhan

Sebentar lagi bulan Ramadhan yang mulia akan berakhir, Ramadhan akan kembali lagi kepada Allah SWT dengan membawa berbagai rekaman yang berlangsung di dalamnya. Rekaman berupa kegiatan orang-orang Islam, termasuk rekaman setiap pribadi manusia. Amal manusia baik besar maupun kecil, semuanya akan dilaporkan kepada Alloh SWT.
Selanjutnya diantara amal-amal tersebut, akan diseleksi oleh Allah, mana amalan yang masuk nominasi unggulan, mana yang pertengahan dan mana yang tereliminasi. Maka beruntunglah orang-orang yang telah berusaha keras mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagai amal ibadah seperti puasa, shalat tarawih, tahajud, shadaqah, tadarrus, memberi makanan untuk takjil dan lain sebagainya. Mereka pasti akan menerima apa yang telah dijanjikan Allah, diantaranya pahala yang berlipat ganda, rahmat dan ampunan dari-Nya.
Marilah kita gunakan waktu yang tinggal beberapa hari lagi ini dengan sebaik-baiknya, terlebih di sepuluh hari terakhir yang terdapat malam seribu bulan Lailatul Qadar. Jangan sampai ketika Ramadhan pergi melaporkan seluruh rekamannya kepada Allah, kita tercatat jadi manusia yang miskin pahala, sedangkan teman-teman kita membawa bekal yang banyak. Jangan sampai kita merasa menyesal dan sengsara sedangkan teman-teman kita datang ke hadapan Allah dengan wajah yang berseri-seri penuh cahaya dan kebahagiaan.
Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan
Selain harus menyelesaikan ibadah puasa, ada satu lagi yang harus kita laksanakan di bulan Ramadhan ini yaitu Zakat Fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia dan kotor serta untuk berbagi dengan kalangan fakir miskin.“ (HR Abu Daud). Inilah posisi sebenarnya dari zakat fitrah terhadap puasa Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat islam, baik laki-laki atau perempuan, bayi yang baru lahir, anak kecil, remaja, dewasa maupun orang tua, merdeka atau hamba sahaya, yang sehat maupun sakit, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status sosial, suku bangsa, maupun umur.
Kita mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah atas diri kita sendiri dan atas diri orang yang menjadi tanggungan kita, seperti zakat fitrah istri, orang tua, dan anak-anak kita. Namun demikian, kita tidak berkewajiban membayar zakat fitrah orang yang bekerja untuk kita, kecuali setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sebab yang bersangkutan bukan menjadi tanggungan kita, kita hanya berkewajiban membayar upahnya, sedangkan yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya adalah dirinya sendiri atau orang tuanya.
Perintah zakat dalam agama Islam, disejajarkan atau digandengkan dengan perintah mendirikan shalat yang tidak kurang dari 33 kali disebut dalam Al-Quran. Ini berarti bahwa antara shalat dan zakat seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Artinya, seorang mukmin yang baik, selain mendirikan shalat yang lima waktu, sudah tentu dia akan mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah atau zakat harta (maal). Dua-duanya sama, sama diperintahkan Allah SWT, sebagai bentuk ajaran yang mengajarkan bahwa keseimbangan antara hablumminallah dan hablumminannas harus ada di setiap diri umat Islam.
Zakat Fitrah yang tidak lebih dari dua kilo setengah beras, atau zakat maal yang hanya dua setengah persen, sesungguhnya sangat kecil dan tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan nikmat Allah yang telah kita terima selama setahun ini. Sebab semua nikmat yang telah kita terima, pada hakikatnya adalah sebuah titipan dari Allah SWT yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Dan di bulan Ramadhan ini Allah SWT menguji kita supaya menyisakan sebagian nikmat tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya.
Penerima Zakat Fitrah
Adapun yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖفَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir batin, sehingga kita dapat melaksanakan semua amal ibadah bulan di Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

No comments:

Powered by Blogger.