"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Putusnya Perkawinan

Putusnya Perkawinan


1. Pertanyaan : Apa saja yang menyebabkan putusnya perkawinan ?Jawaban     :
Putusnya perkawinan Karena :a. Kematianb. Perceraianc. Atas putusan Pengadilan
2. Pertanyaan : Dimana perceraian dilakukan ?Jawaban     :
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
3. Pertanyaan : Apa alasan untuk melakukan perceraian ? Jawaban     :
Percerain hanya dapat dilakukan harus ada alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup  rukun sebagai suami isteri.
4. Pertanyaan : Apa saja alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian ?Jawaban     :
Alasan-alasan :a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi mabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah dan atau karena hal lain yang diluar kemampuan.c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menagkibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami isteri.f. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
5. Pertanyaan : Bagaimana tata cara perceraian dilakukan ?Jawaban     :
Dilakukan didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan Perundang-undangan sendiri.
6. Pertanyaan : Kemena gugatan perceraian dilakukan dan bagaimana tata cara mengajukan gugatan tersebut?Jawaban     :
Gugatan perceraian dapat dibaca pada tanyajawab tentang Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Bab III tentang cerai gugat.
7. Pertanyaan : Apa akibat putusan perkawinan karena perceraian ?Jawaban     :
Akibat putusannya :a. Baik ibu bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya.b. Bapak ibu bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya tersebut.c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri.

No comments:

Powered by Blogger.