Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).
- Kalau
nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman
4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan
saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
- Akta Nikah dibaca, kalau perlu
diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan
saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah,
saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
- PPN membuatkan
Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang
sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam
tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
- Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
- Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
- Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal WakilPPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, WakilPPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
- PPN berkewajiban
mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya,
apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
- Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPNmemberitahukan
kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda
tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2.
Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim
kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
- PPN membuat
catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku Pendaftaran Talak atau
Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan
tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan
dibubuhi tanggal olehPPN.
- Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima
pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku
Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian
mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda
tangan penerima selanjutnya PPN pengirim
pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II
tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
No comments: