Panduan Siharka 2015 (Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
Panduan Siharka 2015 (Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) - Begitu Banyaknya Pendataan Online yang beredar di Masyarakat khususnya di bidang pendidikan terus terang sangat menguras tenaga OPS (Operator Sekolah) yang pada akhir tahun 2015 ini harusnya berlibur malah harus berkutat dengan Data, Data dan Data lagi. Mau tidak mau data Siharka ini harus selesai sampai tanggal 31 Desember 2015, akhirnya sebagai OPS hanya pasrah saja menerima nasib. :3 eh, malah jadi curhat. hahaha
Baiklah Panduan Siharka 2015 ini akan saya mulai dari awal saja, saya asumsikan Anda sudah mempunyai akun Siharka masing - masing ASN (baik PNS maupun CPNS) jika belum memiliki silahkan Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan terkait.
Setelah Memiliki akun Siharka silahkan LOGIN dengan akun tersebut melalui Situs resmi Siharha DISINI
PANDUAN SIHARKA 2015 |
Berikut Keterangannya;
1. Username : silahkan isikan NIP terbaru yang 18 digit
2.Password : Kata Kunci ini awalnya berasal dari Dinas Pendidikan, karena Dinas Pendidikan yang memiliki hak untuk Generate password. Setelah bisa login, password ini wajib diganti (diubah)
3. Kode Captcha : Masukan karakter yang tertulis dalam kotakan, telitilah sebelum mengetik
4. Klik LOGIN.
Demikian Panduan Siharka 2015 (Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) semoga bermanfaat, tutorial lainnya akan saya postingkan tersendiri agar mudah dipahami.
sumber : http://panduansiharka.blogspot.co.id/2015/12/panduan-siharka-2015.html
No comments: