SIMKAH antara Cita-cita dan Harapan
SIMKAH antara Cita-cita dan Harapan
SIMKAH, yang dalam
perkenalan pertama dipahami adalah sebuah system yang bisa membantu kerja
penulisan/pengisian "arsip"Negara dari cara "manual"(menulis
dan menggaris pakai tangan dan tinta hitam serta harus huruf KAPITAL.red)
berganti dengan cara yang lebih modern dan bermartabat, yaitu dengan
menggunakan mesin(printer.red).
Melihat hal itu maka
banyak yang bersemangat sebagian dari para kuli catat pernikahan untuk memakai
"barang" yang bisa sedikit meringankan kerja itu. Maka ada yang
berasumsi, SIMKAH adalah pengisian model-model pencatatan Nikah pakai mesin
(printer). Kenapa tidak? Dengan system yang dibangun dan dipelihara serta terus
dikembangkan oleh "Ariessoftware.net" itu, kerja yang biasanya
diselesaikan oleh 4 orang personil bisa diselesaikan hanya oleh "satu
orang" operator saja.
Bahkan ada seloroh dari
beberapa rekan pegawai KUA yang sudah hampir memasuki usia pensiun menyatakan
" semenjak mulai jadi pegawai sampai berkenalan dengan SIMKAH, kerjanya
setiap hari di KUA hanya "menggaris" saja
atau membatik istilahnya, mulai dari model NB sampai model Akta. Bisa
dibayangkan hampir separoh umur "pegawai KUA" hanya diperuntukkan
untuk menggaris saja.
Kehadiran SIMKAH yang menawarkan segudang kemudahan, sangat membantu urusan
administrasi dengan hasil yang bagus serta rapi.
Hari ini semenjak SIMKAH
sudah diparkir di Bimas Islam Kemenag RI, perlahan tapi pasti para kuli
pencatatan pernikahan sebenarnya bisa sedikit bernafas lega serta sedikit
mengendurkan pergelangan tangan yang pegal dan penat untuk penulisan dan
penggarisan dokumen pernikahan.
Melirik beberapa
kemudahan kerja yang ditawarkan oleh SIMKAH di atas, sangat disayangkan masih
ada yang acuh bahkan ada yang dengan gigih mempertanyakan regulasi (KMA, PMA,
EDARAN dll) dasar hukumnya apa? Padahal jika ditanya para bawahan mereka pasti
akan menjawab kenapa tidak dipakai jika system itu bisa mempermudah kerja?
Seperti pernah
diungkapkan dalam uneg-uneg sebelumnya keengganan mencoba memakai SIMKAH itu
kebanyakan dilatarbelakangi oleh "ketakutan" berkurangnya"jatah" yang
bisa didapat. Padahal tidak, bahkan jujur dituliskan di sini kita bisa dapat lebih
dari yang pernah "didapatkan" sebelum memakai SIMKAH, minimal "lembaga
kita"(KUA khususnya dan Kementerian Agama pada umunya) dapat "pujian" yang
nilainya lebih dari apapun walaupun itu bukan tujuan kita sebagai pelayan.
Maka seyogianyalah hari
ini, di era keterbukaan informasi kita para petugas pencatat pernikahan
berfikir dan bertindak cepat untuk memanfaatkan system yang sedang dibangun
ini. Mari kita wujudkan "database pernikahan se Indonesia" melalui
optimalisasi pemakaian SIMKAH.
Bisa dibayangkan jika
seluruh pernikahan yang tercatat di KUA sudah berada dalam satu file database,
dan seluruh KUA direndam banjir, kebakaran, ataupun bencana-bencana yang lain,
maka tidak akan ada istilah "pemutihan", tidak ada
jawaban kepada masyarakat, “maaf mungkin akta nikah yang nama bapak
ada didalamnya sudah terendam banjir”, atau berbagai dalih yang
dikemukakan karena banyaknya debu akta nikah kalau mesti mencari ke gudang.
Kemudian, database
pernikahan itu juga bisa kita share ke instansi yang notabene selalu lempar
permasalahan ke KUA, seperti Pengadilan Agama, kependudukan serta Imigrasi.
Sehingga permasalahan klasik masalah tercatat atau tidaknya sebuah pernikahan
akan terjawab tuntas hanya dengan jargon "JUST ONE CLICK".
Semoga kita (khususnya
orang-orang yang berkecimpung di dunia ke-KUA-an) akan tergugah dan termotivasi
dengan hadirnya Aplikasi SIMKAH ini, sehingga KUA tidak lagi dianggap sebagai
Instansi yang “MARJINAL” dan terpinggirkan yang selalu dicari-cari
kekurangannya dan lain sebagainya. SEMOGA. Amin
No comments: