Menpan Yuddy: Aturan Berpoligami Bagi PNS Masih Berlaku
Menpan
Yuddy: Aturan Berpoligami Bagi PNS Masih Berlaku
JAKARTA - Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 tentang
persetujuan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) boleh berpoligami mendadak membuat heboh. Pasalnya
lembaga yang dikepalai oleh Ryamizard Ryacudu itu justru membolehkan pegawainya
berpoligami.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak banyak berkomentar terkait
surat edaran itu. Dirinya mengaku belum mengetahui isi dari surat edaran itu.
Sehingga, dirinya tidak berani mengomentarinya.
"Kalaupun ada surat edaran saya belum bisa
berkomentar karena saya belum tahu isinya," ujar Yuddy kepada Okezone di
Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2015 malam.
Politisi Partai Hanura itu menuturkan aturan mengenai
izin untuk berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah ada dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Yuddy meminta semua pihak untuk mengikuti PP yang
sudah ada. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan terkait
izin berpoligami bagi PNS.
"Kan aturannya
sudah ada, dalam PP Nomor 10 tahun 1981 masih berlaku. Jadi, pedomannya itu
saja. Supaya tidak menimbulkan polemik lebih lanjut, ikuti saja PP yang masih
berlaku " pungkas Yuddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran
Nomor SE/71/VII/2015 yang berjudul Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan itu terdapat aturan bahwa PNS boleh berpoligami
dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang
dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya
istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki
keturunan.
Kedua, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu
harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri
dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri serta
anak-anaknya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat
dikonfirmasi membantahkeras bahwa pihaknya telah mengeluarkan
surat edaran yang memperbolehkan para pegawainya berpoligami. Bahkan ia telah
menandatangani surat tersebut.
"Tidak boleh. PNS dan TNI tidak boleh. Mau PNS
dan tentara tidak boleh, karena ada aturannya. Intinya tidak boleh. Saya itu
kaget, orang tidak pernah ngomong begitu," tegas Ryamizard, pada Selasa,
11 Agustus 2015. (fal)
sumber http://news.okezone.com/read/2015/08/12/337/1194663/menpan-yuddy-aturan-berpoligami-bagi-pns-masih-berlaku
No comments: