"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Standar Pelayanan Publik "KUA"

Standar Pelayanan Publik
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karimun

No.
Jenis Pelayanan
Dasar Hukum
Proses
Biaya
1
Pencatatan Nikah
UU No 1/1974, PP No 9/1975,
10 Hari
Rp.0,- di KUA
PP No 48/2014, PMA No 24/2014
dan Rp.600.000,- di Luar KUA
2
Pencatatan Rujuk
UU No 1/1974, PP No. 9/1975,
1 Jam
Rp.0,- di KUA dan Rp.600.000 di Luar KUA
PP No 48/2014, PMA No. 24/2014
3
Rekomendasi Nikah
UU No 1/1974, PP No 9/1975, PMA No 2/2007
10 Menit
Rp.0
4
Duplikat Kutipan Akta Nikah
PMA No 2 /2007
10 Menit
Rp.0
5
Pendaftaran Bukti Nikah Yang Dilansungkan di Luar Negeri
UU No 1 / 1974,  PP No 9 / 1975,

Rp.0
PMA No 1/1994
6
Legalisasi Kutipan Akta Nikah
PMA No 2 /2007
10 Menit
Rp.0
7
Kursus Calon Penganten
UU No 1 /1974, KMA No 3/1999


8
Konseling Rumah Tangga
UU No 1 /1974, KMA No 3/1999


9
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
UU No 41/2004, PP No 42/2006
1Jam
Rp.0
10
Konsultasi Zakat
UU No 23/2011, PP No 14/2014


11
Konsultasi Waris/Hibah
Inpres No 1 / 1991 (KHI)


12
Konsultasi Produk Halal
KMA No 518 / 2001


13
Bimbingan Kemasjidan
PMA 39 No 2012


14
Hisab dan Rukyat
KMA No 56 / 2010


15
Bimbingan Manasik Haji
UU No 13/2008


No comments:

Powered by Blogger.