ORGANISASI = Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
ORGANISASI = Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) sejak didirikan 53 tahun yang lalu pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama No. 85 Tahun 1961, diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya badan yang berusaha bergerak di bidang penasihatan dan pengurangan perceraian. Fungsi dan tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tentang perkawinan. Oleh karenanya, fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
BP4 sebagai lembagai mitra kerja Kementerian Agama bertujuan mempertinggi mutu perkawinan dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, yaitu keluarga sakinah mawaddah wa rahmahdengan mengembangkan Program Gerakan Keluarga Sakinah.
BP4 sebagai lembagai mitra kerja Kementerian Agama bertujuan mempertinggi mutu perkawinan dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, yaitu keluarga sakinah mawaddah wa rahmahdengan mengembangkan Program Gerakan Keluarga Sakinah.
No comments: