DIRJEN: OKNUM KUA YANG LAYANI JASA NIKAH SIRI AKAN DITINDAK TEGAS
DIRJEN: OKNUM KUA YANG LAYANI JASA NIKAH SIRI AKAN DITINDAK TEGAS
Jakarta, bimasislam— Maraknya jasa layanan nikah siri di berbagaimedia, baik melalui internet maupun selebaran-selebaran gelapmendapat perhatian khusus Direktorat Jenderal BimbinganMasyarakat Islam. Selain tidak sesuai dengan hukum positif, yaituUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktikjasa layanan ini sangat meresahkan karena berakibat padaketidaktertiban administrasi negara. “Layanan jasa nikah sirribertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013tentang Administrasi Kependudukan”, tegas Prof. Dr. Machasin saatkonferensi pers di kantornya (24/12).
Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas”, ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya.(thobib/foto:bimasislam)
Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas”, ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya.(thobib/foto:bimasislam)
No comments: