Hukum Berqurban dan Dagingnya
Hukum
Berqurban dan Dagingnya
Qurban dalam terminologi fikih sering
disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada
Allah Swt. mulai terbitnya matahari pada tari raya Idul Adha (yaum an-nahr)
sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu hari tanggal 11, 12,
13 Dzulhijjah.Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena
qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu
sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran
berqurban banyak disebutkan dalam hadis, di antaranya yang diriwayatkan dari
Sayyidah Aisyah : “bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih
dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”. Sebelum anjuran
itu dalam Al-Quran, Allah SWT. juga sudah menganjurkan hamba-hamba-Nya untuk
berqurban. Pesan ini termaktub dalam Al-Quran Surat AL-Kautsar ayat 2:
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
(QS. Al-Kautsar:
2)
Berqurban merupakan ibadah yang
muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun.
Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang
sah untuk berqurban hanya meliputi an'am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba
atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat,
gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat
berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada
daging.
Dalam praktiknya, berqurban dapat
dilaksanakan secara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara
berkelompok. Setiap 7 (tujuh) orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan
ini didasarkan pada sebuah hadis dari shahabat Jabir sebagai berikut:
"Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk
setiap tujuh orang dari kami." (Muttafaq 'alaih). Adapun qurban
kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja. (Al-Iqna',
277-278)
Berdasarkan perbedaan status hukumnya
antara sunah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka
yang berqurban, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 : "Dan
makanlah sebagian daripadanya (an'am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orag yang sengsara lagi faqir. " (QS. Al-Hajj: 28)
Begitu pula yang diceritakan dalam hadis
bahwa Rasulullah memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang
berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram
memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang
telah dimakan dari qurbannya. Wallahu A’lam.
No comments: