Kemenag Tidak Merekrut Pegawai Baru
Kemenag Tidak Merekrut Pegawai Baru
Selasa, 16 Juli 2013 –
Bogor (Pinmas) – Kementerian Agama (Kemenag) tidak merekrut pegawai baru pada 2013 dan sesuai hasil rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi VIII DPR-RI beberapa waktu lalu, harus fokus menyelesaikan pegawai tenaga honorer katagori I dan II atau K1 dan K2.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Dr. H. Mahsusi pada Rapat Pembahasan Revisi DIPA 2013 Biro Kepegawaian Kemenag di Bogor, Senin malam (15/07).
“Kemenag akan fokus menyelesaikan tenaga honorer K1 dan K2.
Persoalan ini juga sudah dibahas di hadapan dewan pada 8 Juli lalu dan
untuk itu pihaknya mengingatkan agar jajarannya mengedepankan aspek
transparansi, adil dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan ke
depan,” kata Mahsusi.
Pelaksanaan kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan
Kemenag mengacu kepada peraturan perundangan yang ada, seperti
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga
honr menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honor yang bekerja di lingkungan pemerintah, surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 03/tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I dan daftar nama tenaga honor kategori II.
Kelompok Kategori I (K1) adalah tenaga honor yang bekerja pada instansi pemerintah yang dibayar oleh APBN/ABPN
dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan K2 adalah
tenaga honor yang bekerja pada instansi pemerintah yang dibayar oleh
non-APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Menurut data dari Kemenag, pendataan tenaga honor K1 dilakukan sejak
Juli sampai 31 Agustus 2010. Data yang terkumpul di lingkungan Kemenag
secara nasional sejumlah 29.471 orang yang terdiri dari guru, penyuluh,
penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil pendataan tenaga
honorer tersebut disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN
& RB untuk verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian PAN & RB, BPKP, dan BKN.
Sementara pendataan tenaga honorer K2 dilakukan mulai September
sampai 31 Desember 2010. Data yang terkumpul di lingkungan Kementerian
Agama sebanyak 60.276 orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu,
dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil pendataan tenaga honorer K2
tersebut telah disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN – RB.
Dampak dari tidak adanya rekrutmen pegawai baru ini, lanjut Mahsusi,
adalah pihak Kemenag dihadapkan kepada persoalan kualitas sumber daya
manusia atau SDM. Kendati demikian, Mahsusi
berharap di jajarannya tetap dapat meningkatkan kinerja melalui
sinkronisasi dengan unit-unit kerja lainnya.
Dengan cara itu titik lemah dari beberapa unit bisa tertutupi.
Pihaknya tidak merekrut tenaga outsourcing untuk mengatasi persoalan
kualitas SDM itu, tetapi lebih mementingkan dan memprioritaskan tenaga pegawai yang ada.
Karena itu, dalam rapat tersebut, Mahsusi mengingatkan jajarannya
agar secepatnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan
penyelesaian tenaga honor tersebut, melalukan up date data dengan
sebaik-baiknya, termasuk menyiapkan konsep regulasi untuk Dewan
Pertimbangan Kepegawaian. Selain itu juga perlu melakukan penguatan
kopetensi internal.
Hal ini sangat penting, jangan sampai seseorang yang duduk di bagian
perencanaan tetapi tidak mampu menjelaskan bidang tugasnya. Untuk itu
ia berharap seluruh bagian dari jajaran Biro Kepegawaian untuk segera
menyusun program perencanaan berupa workshop.
Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi VIII,
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan
melakukan uji publik terhadap data tenaga honorer K2 melalui website
Kementerian Agama selama 21 hari, mulai 27 Maret sampai 16 April 2013.
Selama periode uji publik tersebut, pihaknya menerima usulan dari
satuan kerja dan individu tenaga honorer yang merasa memenuhi kriteria
tenaga honorer K2 sebanyak 4.467 orang. Kemenag telah mengirimkan
tambahan data tersebut kepada BKN dan Kementerian PAN
dan RB. Kemenag masih menunggu kebijakan terkait usulan tambahan data
tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar nominatif tenaga honorer K2.
Terkait dengan prroses pengangkatan tenaga honorer K1, Bahrul Hayat
menjelaskan, akan dilakukan setelah Kemenag menerima penetapan daftar
nominatif tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB.
Pengangkatan sebagai CPNS terhadap tenaga
honorer K1 yang telah ditetapkan akan dilakukan pada tahun 2013.
Sedangkan proses pengangkatan tenaga honorer K2 akan dilakukan melalui
seleksi bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai daftar nominatif
tenaga honorer K2 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB.
Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS terhadap tenaga honorer K2 yang lulus seleksi akan dilakukan secara bertadap sesuai ketersediaan formasi. (ess)
No comments: