ZAKAT FITRAH + ZAKAT MAL
ZAKAT FITRAH + ZAKAT MAL
A. Zakat Fitrah
1. Ketentuan zakat fitrah
a. Pengertian zakat fitrah
Secara bahasa, zakat
fitrah berarti zakat kesucian.
Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena
telah berbuka dari puasa Ramadhan.
b. Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan
Sya’ban tahun kedua Hijrah.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam ; besar, kecil, pria, wanita, dewasa,
anak, budak maupun merdeka. Kewajiban zakat fitrah disamping bagi dirinya sendiri,
juga untuk semua tanggungannya dalam keluarga, seperti ; istri, anak-anak dan
pembantunya.
Nabi Muhammad saw.
Bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْ لُ اللهِ زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لّلِصَّائِمِ مِنَ اللَغْوِ وَالرَّفَثِ (رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya ;
“ Dari ibnu Abas dia berkata : Rasulullah saw.
Mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari
perkataan dan perbuatan yang keji.” ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Yang dipergunakan
berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang mempunyai sifat mengenyangkan.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sa’
atau 3,5 liter = 2,5 kg. (beras) atau uang yang seharga bahan makanan pokok
tersebut untuk satu jiwa.
c. Syarat-syarat orang yang mengeluarkan
zakat ( Muzakki )
1) Beragama Islam
2) Apabila ia seorang bayi dia sudah
lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
3) Mampu membayar zakat fitrah, artinya
dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat
hari raya Idul Ftri.
d. Rukun zakat fitrah
1) Niat
2) Adanya
Muzakki ( orang yang berzakat fitrah )
3) Adanya mustahiq ( orang yang menerima
zakat fitrah )
4) Adanya
harta yang dipergunakan berzakat fitrah
2. Waktu
pelaksanaan zakat fitrah
Waktu dan
hukum untuk membayar zakat fitrah bagi umat Islam ada 5 yaitu ;
1) Waktu
Ta’jil ( waktu yang diperbolehkan ), yaitu semenjak bulan Ramadhan tiba hingga
hari terakhir bulan
Ramadhan sebelum Magrib ( waktu berbuka ).
2) Waktu
wajib, yaitu hari terakhir di bulan Ramadhan semenjak matahari terbenam ( Salat
Magrib ) sampai sebelum salat Subuh.
3) Waktu lebih utama ( Afdal ), yaitu sejak selesai salat
Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat kita tinggal. Sabda Nabi Saw
:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ,وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya :
“Dari Ibnu Abas katanya : “ Telah diwajibkan oleh rasulullah
saw. Zakat fitrah itu membersihkan bagi orang yang berpuasa
dan memberi makan kepada orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum
sembahyang hari raya, maka zakat ini diterima dan barang siapa membayarnya
sesudah sembahyang, maka ia sebagai sedekah biasa. (HR
Abu Dawud dan Ibnu Majah).
4) Waktu makruh, yaitu membayar zakat
fitrah sesudah salat Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut di
atas.
5) Waktu haram yaitu membayar zakat
fitrah setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
3. Manfaat zakat fitrah
a. Bagi Muzakki
1) Menyucikan dosa bagi yang berpuasa
2) Menyempurnakan
puasa seseorang, karena dosa kecil
b. Bagi Mustahiq
1) Dapat
memberi makan kapada orang-orang miskin.
2) Dapat
menyelamatkan iman dan Islam seseorang.
B. Zakat Mal
1.
Ketentuan Zakat Mal
Hukum zakat mal adalah wajib ‘ain, artinya setiap muslim harus
menunaikannya jika telah memenuhi
syarat dan rukunnya . Perintah zakat selalu beriringan dengan
perintah salat, sebagaimana Firman Allah Swt. :
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ
الرَّاكِعِيْنَ (البقرة: 43)
Artinya ;
“ Dan dirikanlah salat, bayarlah
zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Q.S.
Al Baqarah [2]: 43)
a. Pengertian zakat mal
Zakat mal adalah membersihkan sebagian harta yang dimiliki
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang
telah ditentukan.
b. Hukum zakat adalah wajib ‘ain. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat At Taubah:103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَ تَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ
عَلِيْمٌ (التوبة :103)
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (
QS At Taubah [9]: 103 ).
c. Syarat-syarat Muzakki ( Orang yang
mengeluarkan zakat )
1) Beragama Islam
2) Merdeka,
maksudnya tidak menjadi hamba sahaya
3) Harta itu milik secara sempurna
4) Harta itu mencapai satu nisap
5) Sudah setahun dimiliki.
Syarat-syarat
harta yang wajib dizakatui ;
1) milik penuh
2) berkembang atau mendatangkan
keuntungan
3) mencapai nisab
4) lebih dari kebutuhan biasa
5) sudah sampai haulnya.
2. Harta yang wajib
dizakati
a. Emas atau perak
b. Harta
perniagaan atau harta dagangan
c. Peternakan (hewan ternak)
d. Hasil
pertanian ( Makanan pokok ) setiap kali panen
e. Barang temuan ( Rikaz )
Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan
f. Harta lain yang wajib dikeluarkan
zakatnya ;
Harta lain yang
wajib dizakati antara lain usaha perikanan, tanaman hias, peternakan unggas dan
profesi.
3.
Nisab
Zakat Mal dan Kadar Zakatnya
Nisab artinya
batas minimal harta yang dimilki. Nisab-nisab tersebut adalah :
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
Zakatnya (%)
|
1.
|
Emas
|
20 Dinar = 93,6 gr
|
2,5 %
|
2.
|
Perak
|
200 Dirham = 624 gr
|
2,5 %
|
3.
|
Perniagaan
|
Standar emas (dihitung berdasarkan harga emas)
|
2,5 %
|
4.
|
Peternakan :
a. Kambing/Domba
|
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 339 ekor
400 …… ekor
Setiap bertambah 100 ekor
|
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 2 tahun lebih
4 ekor umur 2 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
b. Sapi/Kerbau
|
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
80 – 89 ekor
Setiap bertambah 30 ekor
|
1 ekor umur 1 tahun lebih
1 ekor umur 2 tahun lebih
2 ekor umur 1 tahun lebih
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 1 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
|
5.
|
Pertanian/tanaman
pokok
|
5 wasaq = 750 kg
= 930 liter
|
10 % bila diairi dengan air hujan/air sungai
5 % bila diari dengan alat penyiram yang membutuhkan biaya tambahan
|
6.
|
Barang temuan berupa emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
20 % pada saat menemukannya
|
Barang selain emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
2,5 %
|
|
7.
|
Lain-lain :
a. Perikanan
b. Tanaman hias
c. Profesi
d. Perkebunan
|
Perhitungan uang dan alat tukar berdasarkan standar harga emas dan perak
|
2,5 %
|
4.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat ( Mustahiq )
Berdasarkan firman Allah Swt surat At
Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat ada 8 bagian (golongan)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمَؤَلَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ
وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ
حَكِيْمٌ (التوبة : 60)
Artinya :
“Sesungguhnya
shadaqah ( Zakat ) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil,
mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”
( Q.S. At
Taubah : 60 )
Berdasarkan ayat
tersebut, yang berhak menerima zakat adalah ;
1. Fakir,
yaitu orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta
2. Miskin,
yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap namun hasilnya tidak mencukupi untuk
kebutuhan pokok dirinya maupu keluarganya
3. Amil,
yaitu orang yang bertugas mengurus zakat, mulai dari pengumpulan sampai
pembagian
4. Mu’allaf,
orang yang baru saja masuk Islam
5. Memerdekakan
budak, yaitu budak (pembantu) yang diperjual belikan
6. Garim,
yaitu orang yang mempunyai banyak hutang, hutang tersebut bukan untuk maksiat
7. Sabilillah, yang termasuk kategori sabilillah ini
adalah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah. Seperti pengembangan tempat pendidikan, kesehatan,
da’wah, panti asuhan dan lain-lain
8. Ibnu
sabil, yaitu orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat,
Seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi, dan lain-lain.
5.
Fungsi atau manfaat zakat
Zakat berfungsi sebagai pembinaan pribadi muslim sejati. Manfaat
zakat dalam kehidupan ada 3 yaitu :
a. Bagi Muzakki ( orang yang mengeluarkan
zakat )
1) dapat menumbuhkan rasa bersyukur
kepada Allah
2) dapat membersihkan diri dari sifat
kikir dan menumbuhkan sifat dermawan
3) membersihkan diri dari bercampurnya
dengan harta haram
4) dapat mendorong semangat bekerja
b. Bagi mustahik ( orang yang menerima zakat )
1) dapat meringankan beban kehidupannya
2) dapat menumbuhkan semangat beragama
3) dapat menumbuhkan semangat hidup,
karena ternyata orang-orang kaya mau peduli terhadap orang-orang yang
kekurangan.
c. Bagi masyarakat atau bangsa dan negara
1) dapat menghilangkan kesenjangan antara
yang kaya dan yang miskin
2) dapat mempererat hubungan kasih sayang antara yang kaya dengan
yang miskin
3) dapat memperkuat sendi-sendi bangunan
Islam
4) dapat membina rasa sosial dan
kemanusiaan yang sejati
5) dapat mengsukseskan program
pemerintah, dan
6) dapat mewujudkan keamanan dan
kedamaian.
No comments: