Website Resmi KUA Kecamatan Karimun
Website Resmi KUA Kecamatan Karimun
Selamat datang di
Website Resmi KUA Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau** PP No. 48 Tahun 2014
tentang Nikah diluar jam kerja atau diluar Kantor dikenakan biaya Rp. 600.000,-
(Enam Ratus Ribu Rupiah) ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kecamatan
Karimun ** Daftarkan pernikahan anda di Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk
kepastian hukum dan keluarga anda.
Aduan Masyarakat :
DUMAS KUA (Pengaduan
Masyarakat KUA) adalah layanan masyarakat yang bertujuan untuk menyalurkan pengaduan
masyarakat dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan layanan publik pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kepada seluruh pengunjung penerima layanan KUA
yang ingin mengajukan pengaduan, dimohon mencantumkan data dengan benar dengan
mengisi form yang telah disediakan. Kami akan menjaga KERAHASIAAN
identitas pelapor.
Link DUMAS KUA (Pengaduan Masyarakat KUA)..
http://simkah.kemenag.go.id/dumaskua/
No comments: