"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Website Resmi KUA Kecamatan Karimun

Website Resmi KUA Kecamatan Karimun


Selamat datang di Website Resmi KUA Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau** PP No. 48 Tahun 2014 tentang Nikah diluar jam kerja atau diluar Kantor dikenakan biaya Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kecamatan Karimun ** Daftarkan pernikahan anda di Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk kepastian hukum dan keluarga anda.

Aduan Masyarakat :

DUMAS KUA (Pengaduan Masyarakat KUA) adalah layanan masyarakat yang bertujuan untuk menyalurkan pengaduan masyarakat dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan layanan publik pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kepada seluruh pengunjung penerima layanan KUA yang ingin mengajukan pengaduan, dimohon mencantumkan data dengan benar dengan mengisi form yang telah disediakan. Kami akan menjaga KERAHASIAAN identitas pelapor.
Link DUMAS KUA (Pengaduan Masyarakat KUA)..
http://simkah.kemenag.go.id/dumaskua/

No comments:

Powered by Blogger.