"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah 

Bagi Masyarakat Kecamatan Karimun yang ingin mengurus Surat Keterangan Belum menikah, maka di sampaikan syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut : 

1. Surat Pengantar dari RT sesuai tempat tinggal di KTP
2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah sesuai tempat tinggal di KTP di foto copy 1 lembar
3. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA Kecamatan Karimun 
4. Menandatangani surat pernyataan bermatrai 6.000 2 lembar
5. Foto Copy KTP, KK dan Kartu Pelajar (bagi pelajar) 2 lembar

Demikian syarat untuk mengurus keterangan belum menikah.



1 comment:

  1. Thank for your information… Tulisan yang informatif serta menambah refrensi bagi saya untuk membuat surat pernyataan belum menikah.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.