"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Persyaratan Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

Informasi Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

KARIMUN, Berdasarkan Dirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2010, kini catin bisa memperoleh pengembalian biaya nikah kembali yg disebabkan karena batal menikah dan/atau dobel setor, dengan persyaratan sebagai berikut : 
1. Membuat surat permohonan pengembalian dana setoran PNBP NR yg ditanda tangani oleh catin di atas materai Rp.6.000,-
2. Melampirkan Fotocopy KTP calon suami & calon Istri.
3. Melampirkan Fotocopy Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kepala KUA Kecamatan yg telah dilegalisir.
4. Bukti setor ke bank yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan.
5. Melampirkan Fotocopy Rekening tujuan pengembalian Dana Setoran PNBP NR (Rekening Catin) yang masih aktif.
6. Melampirkan Telepon/HP Catin yang dapat dihubungi.


Demikianlah persyaratan pengembalian biaya nikah kembali yg disebabkan karena batal menikah dan/atau dobel setor.

Lampiran Surat Dirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2010



No comments:

Powered by Blogger.