"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Menpan Yuddy: Aturan Berpoligami Bagi PNS Masih Berlaku

Menpan Yuddy: Aturan Berpoligami Bagi PNS Masih Berlaku

JAKARTA - Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 tentang persetujuan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) boleh berpoligami mendadak membuat heboh. Pasalnya lembaga yang dikepalai oleh Ryamizard Ryacudu itu justru membolehkan pegawainya berpoligami.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak banyak berkomentar terkait surat edaran itu. Dirinya mengaku belum mengetahui isi dari surat edaran itu. Sehingga, dirinya tidak berani mengomentarinya.
"Kalaupun ada surat edaran saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu isinya," ujar Yuddy kepada Okezone di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2015 malam.
Politisi Partai Hanura itu menuturkan aturan mengenai izin untuk berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Yuddy meminta semua pihak untuk mengikuti PP yang sudah ada. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan terkait izin berpoligami bagi PNS.
"Kan aturannya sudah ada, dalam PP Nomor 10 tahun 1981 masih berlaku. Jadi, pedomannya itu saja. Supaya tidak menimbulkan polemik lebih lanjut, ikuti saja PP yang masih berlaku " pungkas Yuddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 yang berjudul Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan itu terdapat aturan bahwa PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Kedua, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri serta anak-anaknya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat dikonfirmasi membantahkeras bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan para pegawainya berpoligami. Bahkan ia telah menandatangani surat tersebut.
"Tidak boleh. PNS dan TNI tidak boleh. Mau PNS dan tentara tidak boleh, karena ada aturannya. Intinya tidak boleh. Saya itu kaget, orang tidak pernah ngomong begitu," tegas Ryamizard, pada Selasa, 11 Agustus 2015. (fal)
sumber http://news.okezone.com/read/2015/08/12/337/1194663/menpan-yuddy-aturan-berpoligami-bagi-pns-masih-berlaku

No comments:

Powered by Blogger.