"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Pengurus Masjid Digesa Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengurus Masjid Digesa Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Drs. H. Kholif Ihda Rifai Kasi Bimas Islam Meminta Pengurus Masjid untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Karimun (Humas) – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bahwa semua rumah ibadah harus memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak terkecuali bagi rumah ibadah masjid.

Melihat masih banyak rumah ibadah di Kabupaten Karimun yang belum memiliki IMB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karimun telah mengirimkan surat kepada Camat, Ka. KUA Kecamatan dan DMI Kecamatan untuk membantu mengurus IMB Masjid.

“Khususnya bagi masjid yang telah berdiri sebelum dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 sangat penting mengurus IMB ini,” jelas Drs. Kholif Ihda Rifai selaku Kasi Bimas Islam saat ditemui sore ini, Kamis (23/7/2015) di ruang kerjanya.

Banyak kasus di beberapa daerah lain yang masjidnya sudah berdiri lama tapi bisa digusur karena tidak memiliki IMB, karena itu Drs. Kholif Ihda Rifai mengingatkan pentingnya bagi pengurus Masjid untuk mengurus IMB ini.

“Jadi saya himbau kepada semua pengurus masjid yang sudah berdiri sebelum PBM ini untuk segera mengurus IMB. Berbeda dengan masjid yang akan didirikan setelah keluarnya PBM ini, maka harus mengurus IMB dulu baru bisa mendirikan masjid.” ungkap Drs. Kholif Ihda Rifai.

Dalam surat yang diedarkan oleh yang ditandatangai oleh Ketua DMI Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri disebutkan bahwa kepada pengurus masjid diminta segera melengkapi berkas permohonan pengajuan IMB Masjid yang dapat dikumpulkan di Kantor KUA Kecamatan untuk diserahkan ke DMI Kabupaten Karimun.

Adapun syarat pembuatan IMB Masjid, Surau dan Mushalla di Kabupaten Karimun yakni, Surat Permohonan, Fotocopi Surat Tanah, Fotokopi KTP Pemohon, surat pernyataan sepadan, surat rekomendasi dari lurah / kepala desa, surat rekomendasi dari camat dan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum.

Untuk pengurusan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengurusan di Badan Perizinan Terpadu akan diurus oleh DMI Kabupaten Karimun termasuk biaya yang timbul dalam pengurusan IMB tersebut.

No comments:

Powered by Blogger.