"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )


1. WNI dgn WN Singapor dan Malaysia
  1. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
  2. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 8 Lbr. Dan 4x6 2 Lbr.
  3. Surat keterangan Imunisasi (TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  4. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
  5. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia, kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapor Malaysia
  1. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah
  5. diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
  6. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran ukuran 2x3 = 8 Lbr. Dan 4x6 2 Lbr.
  7. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  8. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.

No comments:

Powered by Blogger.