"Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti! #WEBSITE INI MASIH DALAM PERBAIKAN”

Breaking

Apa Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah

Apa Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah


Apa Saja Hal Yang Harus Di Lakukan Sebelum Menikah - Sedikit melenceng dari artikel-artikel terdahulu, baiklah pada malam hari ini saya akan menulis artikel tentang pernikahan yang kebetulan di bulan haji ini banyak sekali orang yang menikah, menikah adalah satu hal yang paling penting dalam kehidupan kita, membina rumah tangga dengan pasangan yang mungkin sebelumnya sudah anda kenal.



Lalu apa saja hal yang anda lakukan sebelum menikah? Ok, ada baiknya bagi anda-anda calon mempelai mengetahuinya. Ada beberapa tingkatan yang harus di ketahui oleh calon mempelai, dan inilah proses pelayanan pencatatn nikah yang harus dilakukan sebelum anda menikah.

A : Ke Kantor DESA/KELURAHAN Untuk Mendapatkan.

1.         Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
2.         Surat keterangan asal-usul (Model N2 )
3.         Surat keterangan Orang Tua (Model N3)
4.         Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT

B : Pergi ke Puskesmas
Untuk
1.         Imunisasi TT 1 bagi calon Pengantin wanita
2.         Imunisasi TT II dapat diperoleh d mana saja dengan menunjukan kartu bukti Imunisasi TT 1

C : Ke kantor urusan Agama
Untuk
1.         Memberitahukan kehendak menikah
2.         Pemeriksaan nikah
3.         Membayar biaya pencatatan Nikah
4.         Pengumuman kehendak nikah
5.         Mengikuti penataran Calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6.         Pencatatan Nikah

D : Pelaksanaan Nikah
1.         Upacara Akad Nikah dilaksanakan di balai nikah (KUA) Kecamatan
2.         Atas permintaan yang bersangkutan upacara nikah bisa di lakukan diluar Balai Nikah
3.         Memperoleh kutipan Akta Nikah ( Model NA)


Nah itulah proses pelayanan pencatatn nikah yang mesti anda ketahui, terutama bagi calon istri dan calon suami yang akan segera mau menikah, dalam jangka satu bulan anda harus mempersiapkan segalanya. Semoga bermanfaat.

No comments:

Powered by Blogger.